PPKn sebagai Proses Pembangunan Karakter Bangsa

Pengalaman sejarah dan budaya kewarganegaraan merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan demokrasi suatu negara. Salah satu unsur dari budaya kewarganegaraan adalah civic virtue atau kebajikan atau akhlak kewarganegaraan yang terpancar dari nilai-nilai Pancasila yang mencakup keterlibatan aktif warganegara, hubungan kesejajaran/egaliter, saling percaya dan toleran, kehidupan yang kooperatif, solidaritas, dan semangat kemasyarakatan. Semua unsur akhlak kewarganegaraan itu diyakini akan saling memupuk dengan kehidupan masyarakat madani (civic community atau civil society) untuk Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain, tumbuh dan berkembangnya masyarakat madaniPancasila bersifat interaktif dengan tumbuh dan berkembangnya akhlak kewarganegaraan (civic virtue) yang merupakan unsur utama dari budaya kewarganegaraan yang ber-Pancasila (civic culture).

Oleh karena itu, diperlukan keberadaan dan peran pendidikan Pancasila yang menghasilkan demokrasi konstitusional yang mampu mengembangkan akhlak kewarganegaraan-Pancasilais. Dalam waktu bersamaan, proses pendidikan tersebut harus mampu memberi kontribusi terhadap berkembangnya budaya Pacasila yang menjadi inti dari masyarakat madani-Pancasila yang demokratis.Inilah tantangan konseptual dan operasional bagi pendidikan Pancasila untuk membangun demokrasi konstitusional di Indonesia.


Masyarakat madaniPancasila ditandai oleh berkembangnya peran organisasi kewarganegaraan di luar organisasi kenegaraan dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial sesuai Pancasila. Maksudnya adalah bahwa dalam kehidupan masyarakat madani tersebut harus diwujudkan kualitas pribadi yang ditandai oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap hak azasi manusia, perwujudan negara hukum, partisipasi warganegara yang luas dalam pengambilan kebijakan publik dalam berbagai tingkatan, dan pelaksanaan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik. Tantangan bagi pendidikan demokrasi konstitusional di Indonesia adalah bersistemnya pendidikan Pancasila dengan keseluruhan upaya pengembangan kualitas warganegara dan kualitas kehidupan ber-Pancasila dan berkonstitusi UUD NRI Tahun 1945, dalam masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Secara teoritik, konsep budaya Pancasila(civic culture)terkait erat dengan perkembangan masyarakat madani Pancasila (democratic civil society) yang mempersyaratkan warganya untuk melakukan proses individualisasi dalam pengertian setiap orang harus belajar bagaimana melihat dirinya dan orang lain sebagai individu yang merdeka dan sama tidak lagi terikat oleh atribut-atribut khusus dalam konteks etnis, agama, atau kelas dalam masyarakat. Masyarakat madani yang demokratis tidak mungkin berkembang tanpa perangkat budaya yang diperlukan untuk melahirkan warganya. Oleh karena itu pula, negara harus mempunyai komitmen untuk memperlakukan semua wara negara sebagai individu dan memperlakukan semua individu secara sama. Secara spesifik civic culture merupakan budaya yang menopang kewarganegaraan yang berisikan seperangkat ide yang dapat diwujudkan secara efektif dalam representasi kebudayaan untuk tujuan pembentukan identitas warganegara.

Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 secara normatif menyatakan bahwa mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Setelah berubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, tujuan yang digariskan adalah:

a.   menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;

b.   memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan           pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c.   berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen(komitmen moral) Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial Budaya.

0 Response to "PPKn sebagai Proses Pembangunan Karakter Bangsa "

Post a Comment