Pengalaman sejarah dan budaya
kewarganegaraan merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
demokrasi suatu negara. Salah satu unsur dari budaya kewarganegaraan adalah
civic virtue atau kebajikan atau akhlak kewarganegaraan yang terpancar dari
nilai-nilai Pancasila yang mencakup keterlibatan aktif warganegara, hubungan
kesejajaran/egaliter, saling percaya dan toleran, kehidupan yang kooperatif,
solidaritas, dan semangat kemasyarakatan. Semua unsur akhlak kewarganegaraan
itu diyakini akan saling memupuk dengan kehidupan masyarakat madani (civic community atau civil society) untuk Indonesia yang
berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain, tumbuh dan berkembangnya masyarakat
madaniPancasila bersifat interaktif dengan tumbuh dan berkembangnya akhlak
kewarganegaraan (civic virtue) yang
merupakan unsur utama dari budaya kewarganegaraan yang ber-Pancasila (civic culture).
Oleh karena itu, diperlukan
keberadaan dan peran pendidikan Pancasila yang menghasilkan demokrasi
konstitusional yang mampu mengembangkan akhlak kewarganegaraan-Pancasilais.
Dalam waktu bersamaan, proses pendidikan tersebut harus mampu memberi kontribusi
terhadap berkembangnya budaya Pacasila yang menjadi inti dari masyarakat
madani-Pancasila yang demokratis.Inilah tantangan konseptual dan operasional
bagi pendidikan Pancasila untuk membangun demokrasi konstitusional di
Indonesia.
Masyarakat madaniPancasila
ditandai oleh berkembangnya peran organisasi kewarganegaraan di luar organisasi
kenegaraan dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial sesuai Pancasila.
Maksudnya adalah bahwa dalam kehidupan masyarakat madani tersebut harus
diwujudkan kualitas pribadi yang ditandai oleh keimanan dan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap hak azasi manusia, perwujudan negara
hukum, partisipasi warganegara yang luas dalam pengambilan kebijakan publik
dalam berbagai tingkatan, dan pelaksanaan paradigma baru pendidikan
kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik.
Tantangan bagi pendidikan demokrasi konstitusional di Indonesia adalah
bersistemnya pendidikan Pancasila dengan keseluruhan upaya pengembangan
kualitas warganegara dan kualitas kehidupan ber-Pancasila dan berkonstitusi UUD
NRI Tahun 1945, dalam masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Secara
teoritik, konsep budaya Pancasila(civic
culture)terkait erat dengan perkembangan masyarakat
madani Pancasila (democratic civil society) yang mempersyaratkan warganya untuk
melakukan proses individualisasi dalam pengertian setiap orang harus belajar
bagaimana melihat dirinya dan orang lain sebagai individu yang merdeka dan sama
tidak lagi terikat oleh atribut-atribut khusus dalam konteks etnis, agama, atau
kelas dalam masyarakat. Masyarakat madani yang demokratis tidak mungkin
berkembang tanpa perangkat budaya yang diperlukan untuk melahirkan warganya.
Oleh karena itu pula, negara harus mempunyai komitmen untuk memperlakukan semua
wara negara sebagai individu dan memperlakukan semua individu secara sama.
Secara spesifik civic culture merupakan budaya yang menopang
kewarganegaraan yang berisikan seperangkat ide yang dapat diwujudkan secara
efektif dalam representasi kebudayaan untuk tujuan pembentukan identitas
warganegara.
Lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 secara normatif menyatakan bahwa mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Setelah
berubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, tujuan yang
digariskan adalah:
a. menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan,
pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
b. memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap
positif dan pemahaman utuh
tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
berpikir secara kritis, rasional,
dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air yang
dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen(komitmen
moral) Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berpartisipasi secara aktif,
cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan
warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial Budaya.
0 Response to "PPKn sebagai Proses Pembangunan Karakter Bangsa "
Post a Comment