PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) sebagai Praksis Pembelajaran

Semua proses pendidikan pada akhirnya harus menghasilkan perubahan perilaku yang lebih matang secara psikologis dan sosiokultural. Karena itu inti dari pendidikan, termasuk Pendidikan Kewarganegaraan, adalah belajar (learning). Dalam konteks pendidikan formal dan nonformal, proses belajar merupakan misi utama dari proses pembelajaran (instruction).


Secara normatif, dalam Pasal 1 butir 20 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan bahwa ”pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar”. Satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) merupakan suatu lingkungan belajar pendidikan formal yang terorganisasikan mengikuti legal framework yang ada. Oleh karena itu, proses belajar dan pembelajaran harus diartikan sebagai proses interaksi sosiokultural-edukatif (kerjasama) dalam konteks satuan pendidikan, bukan hanya dibatasi pada konteks klasikal mata pelajaran.

Dalam kontes itu, Pendidikan Kewarganegaraan dalam pengertian generik harus diwujudkan dalam keseluruhan proses pembelajaran, bukan hanya dalam pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Kajian Kewarganegaraan. Oleh karena itu, konsep kajian kewarganegaraan menjadi sangat relevan dalam upaya menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ingredient pembangunan watak dan peradaban Indonesia yang bermartabat. Dalam konteks itu satuan pendidikan seyogyanya dikembangkan sebagai satuan sosiokultural-edukatif yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam praksis kehidupan satuan pendidikan yang membudayakan dan mencerdaskan.

0 Response to "PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) sebagai Praksis Pembelajaran "

Post a Comment