Kemerdekaan menyampaikan pendapat
merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun, pelaksanaannya tidak dapat
dilakukan sesuka hati, melainkan perlu memperhatikan asas-asas sebagaimana
diatur dalam Undang Undang No. 9 Tahun 1998 pasal 2, yakni:
a. Asas keseimbangan antara hak
dan kewajiban;
b. Asas musyawarah dan mufakat;
c. Asas kepastian hukum dan
keadilan;
d. Asas proporsionalitas;
e. Asas manfaat.
Tujuan Pengaturan Hak dan
Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat
Meskipun merupakan hak asasi,
penyampaian pendapat di muka umum perlu diatur dalam undang-undang.Pengaturan
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu bertujuan untuk:
a.
Mewujudkan kebebasan yang
bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara republik Indonessia Tahun 1945;
b.
Mewujudkan perlindungan hukum
yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin perlindungan dan pelaksanaan
menyampaikan pendapat;
c.
Mewujudkan iklim yang kondusif
bagi berkembangnya peran aktif, partisipasi dan kreativitas setiap warga negara
sebagai implementasi hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi; dan
d.
Menempatkan tanggung jawab sosial
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang senantiasa menjaga
ketertiban umum dan tanpa mengabaikan kepentingan perorangan dan atau
kepentingan kelompok serta kepentingan masyarakat.
4. Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat
Setiap warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak sebagai berikut:
a. Bebas mengeluarkan pendapat.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 9 Tahun 1998, yang dimaksud dengan mengeluarkan pikiran secara bebas
adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari
tekanan fisik, psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan.
b. Memperoleh perlindungan hukum.
Perlindungan hukum yang
dimaksudkan adalah bahwa selama menyampaikan pendapat di muka umum dijamin
keamanannya. Perlindungan hukum tentunya menjadi hak warga yang menyampaikan
pendapat di muka umum jika dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain mempunyaihak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum, warga negara juga memiliki kewajiban dan
tanggung jawab sebagai berikut:
1) Menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain.
Meskipun memiliki kebebasan dalam
menyampaikan pendapat, warga negara harus ikut memelihara dan menjaga kebebasan
orang lain untuk hidup aman, tentram, tertib dan damai.
2) Menghormati aturan-aturan
moral yang berlaku.
Aturan-aturan moral yang berlaku
wajib dihormati. Hal ini berarti dalam mengeluarkan pendapat warga negara tetap
wajib mengindahkan norma masyarakat seperti norma agama, kesusilaan, dan
kesopanan.
3) Mentaati hukum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib ditaati. Hal ini berarti prosedur dan tata cara dalam
menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam UU yang berlaku wajib
ditaati agar pelaksanaan penyampaian pendapat berjalan lancar.
4) Menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban umum.
Keamanan dan ketertiban umum
harus tetap dijaga dan dihormati. Hal ini berarti perbuatan warga negara dalam
menyampaikan pendapat dilakukan dengan santun, teratur, dan tidak anarki atau
merusak sehingga dapat mencegah timbulnya bahaya yang dapat mengancam
ketenteraman, ketertiban dan keamanan umum.
5) Menjaga keutuhan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Persatuan dan kesatuan bangsa
harus dijaga keutuhannya. Hal ini berarti penyampaian pendapat di muka umum
jangan sampai menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku,
agama, ras dan antargolongan (SARA) yang mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa.
5. Bentuk-Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum
dapat dilakukan baik oleh individu maupun kelompok. Bentuk-bentuk penyampaian
pendapat itu antara lain:
1) Unjuk rasa atau demontrasi;
2) Pawai;
3) Rapat umum;
4) Mimbar bebas.
0 Response to "Kebebasan Mengemukanan Pendapat di Muka Umum "
Post a Comment