Kebebasan Mengemukanan Pendapat di Muka Umum

Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan sesuka hati, melainkan perlu memperhatikan asas-asas sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 9 Tahun 1998 pasal 2, yakni:

a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. Asas musyawarah dan mufakat;
c. Asas kepastian hukum dan keadilan;
d. Asas proporsionalitas;
e. Asas manfaat.

Tujuan Pengaturan Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat

Meskipun merupakan hak asasi, penyampaian pendapat di muka umum perlu diatur dalam undang-undang.Pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu bertujuan untuk:

a.   Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara republik Indonessia Tahun 1945;
b.   Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin perlindungan dan pelaksanaan menyampaikan pendapat;
c.   Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya peran aktif, partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai implementasi hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; dan
d.   Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang senantiasa menjaga ketertiban umum dan tanpa mengabaikan kepentingan perorangan dan atau kepentingan kelompok serta kepentingan masyarakat.

4. Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat

Setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak sebagai berikut:

a. Bebas mengeluarkan pendapat.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, yang dimaksud dengan mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan.


b. Memperoleh perlindungan hukum.

Perlindungan hukum yang dimaksudkan adalah bahwa selama menyampaikan pendapat di muka umum dijamin keamanannya. Perlindungan hukum tentunya menjadi hak warga yang menyampaikan pendapat di muka umum jika dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain mempunyaihak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, warga negara juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:

1) Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

Meskipun memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat, warga negara harus ikut memelihara dan menjaga kebebasan orang lain untuk hidup aman, tentram, tertib dan damai.

2) Menghormati aturan-aturan moral yang berlaku.

Aturan-aturan moral yang berlaku wajib dihormati. Hal ini berarti dalam mengeluarkan pendapat warga negara tetap wajib mengindahkan norma masyarakat seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

3) Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib ditaati. Hal ini berarti prosedur dan tata cara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam UU yang berlaku wajib ditaati agar pelaksanaan penyampaian pendapat berjalan lancar.
4) Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

Keamanan dan ketertiban umum harus tetap dijaga dan dihormati. Hal ini berarti perbuatan warga negara dalam menyampaikan pendapat dilakukan dengan santun, teratur, dan tidak anarki atau merusak sehingga dapat mencegah timbulnya bahaya yang dapat mengancam ketenteraman, ketertiban dan keamanan umum.

5) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Persatuan dan kesatuan bangsa harus dijaga keutuhannya. Hal ini berarti penyampaian pendapat di muka umum jangan sampai menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Bentuk-Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan baik oleh individu maupun kelompok. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat itu antara lain:

1) Unjuk rasa atau demontrasi;
2) Pawai;
3) Rapat umum;
4) Mimbar bebas.

0 Response to "Kebebasan Mengemukanan Pendapat di Muka Umum "

Post a Comment