Hubungan antara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pancasila

Sebagai dasar negara Republik Indonesia, Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu:

a.   Negara Persatuan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia“;
b.   Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“;
c.   Kedaulaatan Rakyat “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan”; dan
d.   Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas keTuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur sehingga Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan bagi tertib hukum Indonesia.


Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut:

a. Hubungan Formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, dan politik, tetapi perpaduan dari asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat di dalam Pancasila.

Jadi, berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:

1)   Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
2)   Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, yaitu:
a)   Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia; dan
b)   Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
3)   Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4)   Bahwa Pancasila dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
5)   Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah, dan terletak pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.

b. Hubungan Material

Selain hubungan formal, Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila juga memiliki hubungan material. Jika kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis materi yang dibahas pertama kali oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila. Setelah itu barulah Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya pada sidang pertama BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila. Lalu tersusunlah Piagam Jakarata yang disusun oleh Panitia Sembilan sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.

Jadi, berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi. Adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.

Selain itu, dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau intisari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.

0 Response to "Hubungan antara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pancasila "

Post a Comment