Sebagai dasar negara Republik
Indonesia, Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh
struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut
terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar
1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu:
a.
Negara Persatuan “Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia“;
b.
Keadilan sosial “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“;
c.
Kedaulaatan Rakyat “Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan”; dan
d.
Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara
berdasarkan atas keTuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”
Pembukaan UUD 1945 adalah sumber
motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan
sumber cita-cita luhur sehingga Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum yang
tertinggi dan memberikan kemutlakan bagi tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan
UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 dan
ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya semua aspek
penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam
alenia IV pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian Pancasila secara
yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia
bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut:
a. Hubungan Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila
secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memperoleh kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, dan politik, tetapi
perpaduan dari asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang
unsur-unsurnya terdapat di dalam Pancasila.
Jadi, berdasarkan tempat
terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
2)
Bahwa Pembukaan UUD 1945,
berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental
dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, yaitu:
a) Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang
memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia; dan
b)
Memasukkan dirinya di dalam
tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
3)
Bahwa dengan demikian Pembukaan
UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dan UUD 1945
dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai sesuatu
yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila tidak tergantung pada batang
tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4)
Bahwa Pancasila dapat disimpulkan
mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara
Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
5)
Bahwa Pancasila sebagai inti
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di
ubah, dan terletak pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
b. Hubungan Material
Selain hubungan formal, Pembukaan
UUD 1945 dan Pancasila juga memiliki hubungan material. Jika kita tinjau
kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis
materi yang dibahas pertama kali oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila.
Setelah itu barulah Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya pada sidang pertama BPUPKI
membicarakan dasar filsafat negara Pancasila. Lalu tersusunlah Piagam Jakarata
yang disusun oleh Panitia Sembilan sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD
1945.
Jadi, berdasarkan urut-urutan
tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang
tertinggi. Adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila. Hal ini
berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia
meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu, dalam hubungannya
dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara
yang fundamental, sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau
intisari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah
Pancasila.
0 Response to "Hubungan antara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pancasila "
Post a Comment