Hubungan antara Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan RI

Pada saat diserang oleh tentara sekutu pada tanggal 6 Agustus 1945, pemimpin Jepang menyadari bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Oleh sebab itu,pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi memberikan pernyataan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Pada tanggal 9 Agustus, Ir. Soekarno, Drs Moh. Hatta dan DR.

Radjiman Wedyodiningrat diminta datang ke Saigon untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk mengenai penyelenggaraan kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat pada tentara sekutu. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Hilanglah janji kemerdekaan dari Jendral Terauchi berhubungan dengan kekalahan Jepang tersebut. Namun, pada Jumat, 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta, Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia kepada dunia.Perjuangan bangsa telah berhasil mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan.

a. Arti Proklamasi

Proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia, baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar, bahwa Indonesia telah merdeka. Hal ini dapat dilihat pada:


1) Bagian pertama (alinea pertama) teks Proklamasi Kemerdekaan

Kata-kata “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

2) Bagian kedua (alinea kedua) teks Proklamasi Kemerdekaan

Kata-kata “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan, yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

b. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan RI diuraikan sebagai berikut:

1)   Dalam Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan RI dijelaskan bahwa rakyat Indonesia mengumumkan kepada dunia bahwa rakyat Indonesia ingin terbebas dari penjajahan.
2)   Dalam Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan RI dijelaskan bahwa rakyat Indonesia ingin mencapai cita-cita nasional, yaitu menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

0 Response to "Hubungan antara Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan RI "

Post a Comment