Pada saat diserang oleh tentara
sekutu pada tanggal 6 Agustus 1945, pemimpin Jepang menyadari bahwa negaranya
telah mendekati kekalahan. Oleh sebab itu,pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal
Terauchi memberikan pernyataan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Pada tanggal 9 Agustus, Ir.
Soekarno, Drs Moh. Hatta dan DR.
Radjiman Wedyodiningrat diminta
datang ke Saigon untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk mengenai penyelenggaraan
kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat
pada tentara sekutu. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
Hilanglah janji kemerdekaan dari Jendral Terauchi berhubungan dengan kekalahan
Jepang tersebut. Namun, pada Jumat, 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan
Nomor 56 Jakarta, Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia kepada
dunia.Perjuangan bangsa telah berhasil mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan.
a. Arti Proklamasi
Proklamasi merupakan pernyataan
bangsa Indonesia, baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar, bahwa
Indonesia telah merdeka. Hal ini dapat dilihat pada:
1) Bagian pertama (alinea
pertama) teks Proklamasi Kemerdekaan
Kata-kata “Kami bangsa Indonesia
dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” mendapat penegasan dan penjelasan
pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua)
teks Proklamasi Kemerdekaan
Kata-kata “Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” merupakan amanat tindakan yang segera
harus dilaksanakan, yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi
Kemerdekaan
Hubungan antara Pembukaan UUD
1945 dan Proklamasi Kemerdekaan RI diuraikan sebagai berikut:
1)
Dalam Pembukaan UUD 1945 dan
Proklamasi Kemerdekaan RI dijelaskan bahwa rakyat Indonesia mengumumkan kepada
dunia bahwa rakyat Indonesia ingin terbebas dari penjajahan.
2)
Dalam Pembukaan UUD 1945 dan
Proklamasi Kemerdekaan RI dijelaskan bahwa rakyat Indonesia ingin mencapai
cita-cita nasional, yaitu menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
0 Response to "Hubungan antara Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan RI "
Post a Comment