Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad keberanian bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan Staats Fundamental Normyang memuat empat alinea antara lain tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar ideologi dan falsafah Pancasila.

Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad keberanian bangsa Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the founding fathers).Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.


Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideologi negara (state ideologi), yaitu Pancasila. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945pula itulah terdapat Pancasila secara formal yuridis.

Dari sudut pandang ilmu hukum, walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar negara Indonesia yang tertulis, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945mempunyai kedudukan diatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap dan tidak dapat berubah karena mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan negara.

Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awal didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme. Kemerdekaan yang disusun dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 adalah kemerdekaan kebangsaan.

Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat. Pernyatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat dan mukadimah UUD Sementara. Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 merupakan konstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.

0 Response to "Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "

Post a Comment