Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum
yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari
motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad keberanian bangsa Indonesia untuk
mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari cita-cita hukum dan
cita-cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun
dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.Kedudukan Pembukaan UUD 1945
merupakan Staats Fundamental Normyang memuat empat alinea antara lain tentang pernyataan
kemerdekaan Indonesia yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri,
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar ideologi dan falsafah
Pancasila.
Makna Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945adalah sumber motivasi dan aspirasi
perjuangan dan tekad keberanian bangsa Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945merupakan inti atau kristalisasi dari
pikiran atau gagasan dari para pendiri Negara (the founding fathers).Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945juga merupakan hasil
perjuangan dari para pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh
bagi negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk
puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia,
yaitu Pancasila. Oleh karena itu, kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi.
Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.
Selain itu, pembukaan UUD juga
merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintah
melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika
UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat
dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik,
religious, moral dan mengandung ideologi negara (state ideologi), yaitu
Pancasila. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945pula itulah terdapat Pancasila secara formal yuridis.
Dari sudut pandang ilmu hukum,
walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar negara Indonesia yang tertulis,
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945mempunyai
kedudukan diatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap dan tidak
dapat berubah karena mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan
negara.
Kehidupan bernegara bangsa
Indonesia sejak awal didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah direncanakan sebelum
dilakukannya Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk
alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat…”. Dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa
Indonesia menganut konstitusionalisme. Kemerdekaan yang disusun dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 adalah kemerdekaan
kebangsaan.
Adapun konstitusionalisme yang
demokratis itu tampak dari sifat Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945 yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat. Pernyatan
serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara Republik Indonesia
Serikat dan mukadimah UUD Sementara. Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk
mengetahui apakah Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
merupakan konstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan
kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.
0 Response to "Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "
Post a Comment