PPKn merupakan bidang studi yang
bersifat multifaset dengan konteks lintas bidang keilmuan. Bidang kajian PPKn
bersifat mutidimensional sebagai integrasi dari disiplin ilmu politik, hukum,
pendidikan, psikologi, dan disiplin ilmu lainnya yang dapat mendukung
pembentukan warga negara yang baik (keteladanan). Namun, secara filsafat
keilmuan ia memiliki ontologi pokok ilmu politik, khususnya konsep political democracy untuk aspek duties and rights of citizen (Chreshore:1886).
Dari konsep inilah kemudian berkembang konsep Civics, yang artinya warga negara pada jaman Yunani kuno, yang
kemudian diakui secara akademis sebagai embrionya civic education, yang selanjutnya di Indonesia diadaptasi menjadi “Pendidikan
Kewarganegaraan” yang sekarang menjadi muatan kurikulum.
Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai suatu bidang pendidikan keilmuan yang merupakan pengembangan citizenship transmission. Pada saat ini
sudah berkembang pesat suatu body of
knowledge yang dikenal dan memiliki paradigma sistemik yang didalamnya
terdapat tiga domain citizenship
education yakni domain akademis, domain kurikuler, dan domain sosial
kultural” (Winataputra: 2001).
Ketiga domain itu satu sama lain
memiliki saling keterkaitan struktural dan fungsional yang diikat oleh konsepsi
civic virtue and culture yang
mencakup civic knowledge, civic
disposition, civic skills, civic confidence, civic commitment, dan civic
competence (CCE:1998). Oleh karena itu, ontologi Pendidikan Kewarganegaraan
saat ini sudah lebih luas dari pada embrionya sehingga kajian keilmuan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, program kurikuler Pendidikan
pancasila dan Kewarganegaraan, dan aktivitas sosiokultural Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan benar-benar bersifat multifaset/multidimensional. Sifat
multidimensionalitas inilah yang membuat bidang studi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dapat disikapi sebagai pendidikan
kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan
kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia,
dan pendidikan demokrasi.
Di Indonesia, arah pengembangan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tidak boleh keluar dari landasan
ideologi Pancasila, landasan konstitusional UUD NRI Tahun
1945, dan landasan operasional Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan sangat erat kaitannya dengan dua disiplin ilmu yang erat dengan
kenegaraan, yakni Ilmu Politik dan Hukum yang terintegrasi dengan humaniora dan
dimensi keilmuan lainnya yang dikemas secara ilmiah dan pedagogis untuk
kepentingan pembelajaran di sekolah. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik sebagai warga
negara yang cerdas dan baik (to be smart
dan good citizen). Warga negara yang
dimaksud adalah warga negara yang menguasai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills),
sikap dan nilai (attitudes and values)
yang dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Tujuan akhir dari Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan adalah warga negara yang cerdas dan baik, yakni
warga negara yang bercirikan tumbuh-kembangnya kepekaan, ketanggapan,
kritisasi, dan kreativitas sosial dalam konteks kehidupan bermasyarakat secara
tertib, damai, dan kreatif. Para peserta didik dikondisikan untuk selalu
bersikap kritis dan berperilaku kreatif sebagai anggota keluarga, warga
sekolah, anggota masyarakat, warga negara, dan umat manusia di lingkungannya
yang cerdas dan baik. Proses pembelajaran diorganisasikan dalam bentuk belajar
sambil berbuat (learning by doing), belajar memecahkan masalah sosial (social problem solving learning),
belajar melalui kerja sama perlibatan sosial (socio-participatory learning), dan belajar melalui interaksi sosiokultural
sesuai dengan konteks kehidupan masyarakat.
0 Response to "Hakikat PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK"
Post a Comment