Hakikat PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK

PPKn merupakan bidang studi yang bersifat multifaset dengan konteks lintas bidang keilmuan. Bidang kajian PPKn bersifat mutidimensional sebagai integrasi dari disiplin ilmu politik, hukum, pendidikan, psikologi, dan disiplin ilmu lainnya yang dapat mendukung pembentukan warga negara yang baik (keteladanan). Namun, secara filsafat keilmuan ia memiliki ontologi pokok ilmu politik, khususnya konsep political democracy untuk aspek duties and rights of citizen (Chreshore:1886). Dari konsep inilah kemudian berkembang konsep Civics, yang artinya warga negara pada jaman Yunani kuno, yang kemudian diakui secara akademis sebagai embrionya civic education, yang selanjutnya di Indonesia diadaptasi menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan” yang sekarang menjadi muatan kurikulum.

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai suatu bidang pendidikan keilmuan yang merupakan pengembangan citizenship transmission. Pada saat ini sudah berkembang pesat suatu body of knowledge yang dikenal dan memiliki paradigma sistemik yang didalamnya terdapat tiga domain citizenship education yakni domain akademis, domain kurikuler, dan domain sosial kultural” (Winataputra: 2001).


Ketiga domain itu satu sama lain memiliki saling keterkaitan struktural dan fungsional yang diikat oleh konsepsi civic virtue and culture yang mencakup civic knowledge, civic disposition, civic skills, civic confidence, civic commitment, dan civic competence (CCE:1998). Oleh karena itu, ontologi Pendidikan Kewarganegaraan saat ini sudah lebih luas dari pada embrionya sehingga kajian keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, program kurikuler Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan, dan aktivitas sosiokultural Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan benar-benar bersifat multifaset/multidimensional. Sifat multidimensionalitas inilah yang membuat bidang studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat disikapi sebagai pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan pendidikan demokrasi.

Di Indonesia, arah pengembangan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tidak boleh keluar dari landasan ideologi Pancasila, landasan konstitusional UUD NRI Tahun 1945, dan landasan operasional Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sangat erat kaitannya dengan dua disiplin ilmu yang erat dengan kenegaraan, yakni Ilmu Politik dan Hukum yang terintegrasi dengan humaniora dan dimensi keilmuan lainnya yang dikemas secara ilmiah dan pedagogis untuk kepentingan pembelajaran di sekolah. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik (to be smart dan good citizen). Warga negara yang dimaksud adalah warga negara yang menguasai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), sikap dan nilai (attitudes and values) yang dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Tujuan akhir dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah warga negara yang cerdas dan baik, yakni warga negara yang bercirikan tumbuh-kembangnya kepekaan, ketanggapan, kritisasi, dan kreativitas sosial dalam konteks kehidupan bermasyarakat secara tertib, damai, dan kreatif. Para peserta didik dikondisikan untuk selalu bersikap kritis dan berperilaku kreatif sebagai anggota keluarga, warga sekolah, anggota masyarakat, warga negara, dan umat manusia di lingkungannya yang cerdas dan baik. Proses pembelajaran diorganisasikan dalam bentuk belajar sambil berbuat (learning by doing), belajar memecahkan masalah sosial (social problem solving learning), belajar melalui kerja sama perlibatan sosial (socio-participatory learning), dan belajar melalui interaksi sosiokultural sesuai dengan konteks kehidupan masyarakat.

0 Response to "Hakikat PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK"

Post a Comment