Jumlah Besaran Angka Kredit Diklat Fungsional dan Kegiatan Kolektif Guru Dalam Laporan Pengembangan Diri Guru

1.  Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional

Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
No
Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
Angka Kredit
1
Lebih dari 960 jam
15
2
Antara 641 s/d 960
9
3
Antara 481 s/d 640
6
4
Antara 181 s/d 480
3
5
Antara 81 s/d 180
2
6
Antara 30 s/d 80
1

2.  Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.  Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.  Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a)      Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok kerja guru (KKG)/musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b)      Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c)      Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:
No.
Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru
Angka Kredit
1
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
0,15
2
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah
• Sebagai peserta


0,20
0,10
3
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
0,10

Untuk keperluan pemberian angka kredit,
guru yang bersangkutan diminta membuat laporan pengembangan diri yang pernah diikuti.  Laporan tersebut untuk satu atau beberapa kegiatan yang diikuti, diketik dan dijilid.

0 Response to "Jumlah Besaran Angka Kredit Diklat Fungsional dan Kegiatan Kolektif Guru Dalam Laporan Pengembangan Diri Guru"

Post a Comment