Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dirancang dan dibelajarkan kepada peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah sebagai program kurikuler. Melalui program
kurikuler ini proses penilaian dimaksudkan untuk mengetahui tingkat penguasaan
peserta didik terhadap program pembelajaran dan program pembangunan karakter.
Namun, diakui oleh para pakar bahwa pencapaian program Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dalam domain kurikuler belumlah optimal karena masih adanya
kelemahan dalam dimensi kurikuler, seperti masalah landasan, pengorganisasian
kurikulum, buku pelajaran, metodologi, dan kompetensi guru.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan merupakan program kajian ilmiah yang dilakukan oleh komunitas
akademik. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menggunakan pendekatan dan
metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah-masalah konseptual dan
operasional guna menghasilkan generalisasi dan teori untuk membangun batang
tubuh keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Kajian ini lebih
memperjelas bahwa Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan bukan semata-mata
sebagai mata pelajaran dalam kurikulum sekolah melainkan pendidikan disiplin
ilmu yang memiliki tugas komprehensif dalam arti bahwa semua mengemban amanat (missions) bukan hanya di bidang telaah
instrumental, praksis-operasional dan aplikatif, melainkan juga
dalam bidang kajian teoritis-konseptual yang terkait dengan pengembangan
struktur ilmu pengetahuan dan body of knowledge.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan sebagai program sosiokultural pada hakikatnya
tidak banyak berbeda dengan program kurikuler dilihat dari aspek tujuan,
pengorganisasian kurikulum dan materi pembelajaran. Perbedaannya terutama
terletak pada aspek sasaran, kondisi, dan karakteristik peserta didik. Program
Pendidikan Kewarganegaraan ini dikembangkan dalam konteks kehidupan masyarakat
dengan sasaran semua anggota masyarakat. Tujuannya lebih pada upaya pembinaan
warga masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab.
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional pada bagian Pembukaan alinea keempat
memberikan dasar pemikiran tentang tujuan negara. Salah satu tujuan negara
tersebut dapat ditemukan pada pernyataan “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Apabila dikaji, tiga kata ini mengandung makna yang cukup dalam. Mencerdaskan
kehidupan bangsa mengandung pesan pentingnya pendidikan bagi seluruh anak
bangsa. Dalam kehidupan berkewarganegaraan, pernyataan ini memberikan pesan
kepada para penyelenggara negara dan segenap rakyat agar memiliki kemampuan
dalam berpikir kreatif, bersikap, dan berperilaku secara cerdas baik dalam
proses dalam pengambilan keputusan maupun pemecahan masalah kewarganegaran, kenegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Undang Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan operasional penuh dengan
pesan yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan. Pada Pasal 3 ayat (2)
tentang fungsi dan tujuan negara dikemukakan bahwapendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Selanjutnya, pada Pasal 37 ayat
(1) dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
“... b. pendidikan kewarganegaraan”.
Sedangkan pada bagian penjelasan
Pasal 37 dikemukakan bahwa “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air.”
0 Response to "Domain PPKn sebagai Program Kurikuler, Akademik, dan Sosiokultural "
Post a Comment