Domain PPKn sebagai Program Kurikuler, Akademik, dan Sosiokultural

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang dan dibelajarkan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai program kurikuler. Melalui program kurikuler ini proses penilaian dimaksudkan untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap program pembelajaran dan program pembangunan karakter. Namun, diakui oleh para pakar bahwa pencapaian program Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam domain kurikuler belumlah optimal karena masih adanya kelemahan dalam dimensi kurikuler, seperti masalah landasan, pengorganisasian kurikulum, buku pelajaran, metodologi, dan kompetensi guru.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan program kajian ilmiah yang dilakukan oleh komunitas akademik. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menggunakan pendekatan dan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah-masalah konseptual dan operasional guna menghasilkan generalisasi dan teori untuk membangun batang tubuh keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Kajian ini lebih memperjelas bahwa Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan bukan semata-mata sebagai mata pelajaran dalam kurikulum sekolah melainkan pendidikan disiplin ilmu yang memiliki tugas komprehensif dalam arti bahwa semua mengemban amanat (missions) bukan hanya di bidang telaah instrumental, praksis-operasional dan aplikatif, melainkan juga dalam bidang kajian teoritis-konseptual yang terkait dengan pengembangan struktur ilmu pengetahuan dan body of knowledge.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai program sosiokultural pada hakikatnya tidak banyak berbeda dengan program kurikuler dilihat dari aspek tujuan, pengorganisasian kurikulum dan materi pembelajaran. Perbedaannya terutama terletak pada aspek sasaran, kondisi, dan karakteristik peserta didik. Program Pendidikan Kewarganegaraan ini dikembangkan dalam konteks kehidupan masyarakat dengan sasaran semua anggota masyarakat. Tujuannya lebih pada upaya pembinaan warga masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab.


UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional pada bagian Pembukaan alinea keempat memberikan dasar pemikiran tentang tujuan negara. Salah satu tujuan negara tersebut dapat ditemukan pada pernyataan “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Apabila dikaji, tiga kata ini mengandung makna yang cukup dalam. Mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung pesan pentingnya pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Dalam kehidupan berkewarganegaraan, pernyataan ini memberikan pesan kepada para penyelenggara negara dan segenap rakyat agar memiliki kemampuan dalam berpikir kreatif, bersikap, dan berperilaku secara cerdas baik dalam proses dalam pengambilan keputusan maupun pemecahan masalah kewarganegaran, kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.

Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan operasional penuh dengan pesan yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan. Pada Pasal 3 ayat (2) tentang fungsi dan tujuan negara dikemukakan bahwapendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya, pada Pasal 37 ayat (1) dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: “... b. pendidikan kewarganegaraan”.

Sedangkan pada bagian penjelasan Pasal 37 dikemukakan bahwa “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.”

0 Response to "Domain PPKn sebagai Program Kurikuler, Akademik, dan Sosiokultural "

Post a Comment