Pendidikan
mempunyai beberapa komponen di dalamnya. Tidak akan terlaksana pendidikan
apabila tidak terpenuhi semua komponen-komponen tersebut.
Salah
satu dari komponen tersebut adalah adanya peserta didik. Siapakah sebenarnya
peserta didik itu?
Jawabannya adalah begitu beragam. Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Jawabannya adalah begitu beragam. Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
0 Response to "Pengertian Peserta Didik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional / SPN"
Post a Comment