Pengertian Peserta Didik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional / SPN

Pendidikan mempunyai beberapa komponen di dalamnya. Tidak akan terlaksana pendidikan apabila tidak terpenuhi semua komponen-komponen tersebut.

Salah satu dari komponen tersebut adalah adanya peserta didik. Siapakah sebenarnya peserta didik itu? 

Jawabannya adalah begitu beragam. Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 

0 Response to "Pengertian Peserta Didik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional / SPN"

Post a Comment