3 Unsur Pokok Kesadaran Berkonstitusi

Konstitusi sebagai hukum dasar utama dan representasi kehendak seluruh rakyat harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi tidak boleh bertentangan dengan basic rights dan konstitusi itu sendiri. Sebagai konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah aturan hukum tertinggi yang keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipandang sebagai bentuk kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan. 

Konsekuensinya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengatur bagaimana kedaulatan rakyat akan dilaksanakan. Inilah yang secara teoretis disebut dengan supremasi konstitusi yang merupakan salah satu prinsip utama tegaknya negara hukum yang demokratis.
Berkaitan dengan hal itu, Solly Lubis (1978:48-49) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber utama dari norma-norma hukum tata negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapannya di pusat dan daerah,tugas-tugas alat-alat perlengkapan itu, dan hubungannya satu sama lain.


Selain sebagai aturan-aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat tujuan nasional sebagai cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang pada bagian Pembukaan.Tujuan nasional dan aturan-aturan dasar tersebut merupakan satu kesatuan jalan dan tujuan. Agar tiap-tiap tujuan nasional dapat tercapai, pelaksanaan aturan-aturan dasar konstitusi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur hak dan kewajiban dari setiap warga negara.

Agar dapat dilaksanakan dengan baik, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dikawal. Setiap tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus dilakukan di dalam koridor hukum.Segenap penyelenggara dan seluruh warga negara harus mengawal konstitusi dengan cara menjalankan wewenang, hak, dan kewajiban konstitusionalnya. Jika setiap pejabat dan aparat penyelenggara negara telah memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan melaksanakan wewenangnya berdasarkan aturan tertinggi tersebut, setiap produk hukum,kebijakan,dan tindakan yang dihasilkan adalah bentuk pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal tersebut harus diimbangi dengan pelaksanaan oleh seluruh warga negara. Untuk itu dibutuhkan adanya kesadaran berkonstitusi warga negara, tidak saja untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga untuk dapat melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik dalam bentuk peraturan perundang- undangan, kebijakan, maupun tindakan penyelenggara negara (Gaffar, 2007).

Secara konseptual, kesadaran berkonstitusi diartikan sebagai kualitas pribadi seseorang yang memancarkan wawasan, sikap, dan perilaku yang bermuatan cita-cita dan komitmen luhur kebangsaan dan kebernegaraan Indonesia (Winataputra, 2007). Kesadaran berkonstitusi merupakan salah satu bentuk keinsyafan warga negara akan pentingnya mengimplementasikan nilai nilai konstitusi.

Kesadaran berkonstitusi merupakan salah satu bagian dari kesadaran moral. Kesadaran konstitusi mempunyai tiga unsur pokok, yaitu:

a.   Perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan konstitusi negara itu ada dan terjadi di dalam setiap sanubari warga negara, siapapun, di manapun dan kapanpun;

b.   Rasional,kesadaran moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka bagi pembenaran atau penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi merupakan hal yang bersifat rasional dan dapat dinyatakan pula sebagai hal objektif yang dapat diuniversalkan, artinya dapat disetujui, berlakupada setiap waktu dan tempat bagi setiap warga negara; dan

c.   Kebebasan, atas kesadaran moralnya, warga negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi negara (Magnis-Suseno, 1975:25).


0 Response to "3 Unsur Pokok Kesadaran Berkonstitusi "

Post a Comment