Konstitusi sebagai hukum dasar
utama dan representasi kehendak seluruh rakyat harus dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip yang
timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas
yang diberi delegasi oleh konstitusi tidak boleh bertentangan dengan basic
rights dan konstitusi itu sendiri. Sebagai konstitusi negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah aturan hukum tertinggi yang
keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipandang sebagai
bentuk kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan.
Konsekuensinya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengatur bagaimana kedaulatan rakyat akan dilaksanakan. Inilah yang secara teoretis disebut dengan supremasi konstitusi yang merupakan salah satu prinsip utama tegaknya negara hukum yang demokratis.
Konsekuensinya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengatur bagaimana kedaulatan rakyat akan dilaksanakan. Inilah yang secara teoretis disebut dengan supremasi konstitusi yang merupakan salah satu prinsip utama tegaknya negara hukum yang demokratis.
Berkaitan dengan hal itu, Solly
Lubis (1978:48-49) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah sumber utama dari norma-norma hukum tata negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bentuk dan
susunan negara, alat-alat perlengkapannya di pusat dan daerah,tugas-tugas
alat-alat perlengkapan itu, dan hubungannya satu sama lain.
Selain sebagai aturan-aturan
dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat
tujuan nasional sebagai cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang pada bagian
Pembukaan.Tujuan nasional dan aturan-aturan dasar tersebut merupakan satu
kesatuan jalan dan tujuan. Agar tiap-tiap tujuan nasional dapat tercapai,
pelaksanaan aturan-aturan dasar konstitusi dalam praktik kehidupan berbangsa
dan bernegara menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur hak dan kewajiban dari
setiap warga negara.
Agar dapat dilaksanakan dengan
baik, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dikawal.
Setiap tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus dilakukan di dalam
koridor hukum.Segenap penyelenggara dan seluruh warga negara harus mengawal
konstitusi dengan cara menjalankan wewenang, hak, dan kewajiban
konstitusionalnya. Jika setiap pejabat dan aparat penyelenggara negara telah
memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
melaksanakan wewenangnya berdasarkan aturan tertinggi tersebut, setiap produk
hukum,kebijakan,dan tindakan yang dihasilkan adalah bentuk pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut harus diimbangi
dengan pelaksanaan oleh seluruh warga negara. Untuk itu dibutuhkan adanya
kesadaran berkonstitusi warga negara, tidak saja untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan kebijakan yang telah dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, tetapi juga untuk dapat melakukan pengendalian terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik dalam
bentuk peraturan perundang- undangan, kebijakan, maupun tindakan penyelenggara negara
(Gaffar, 2007).
Secara konseptual, kesadaran
berkonstitusi diartikan sebagai kualitas pribadi seseorang yang memancarkan
wawasan, sikap, dan perilaku yang bermuatan cita-cita dan komitmen luhur
kebangsaan dan kebernegaraan Indonesia (Winataputra, 2007). Kesadaran
berkonstitusi merupakan salah satu bentuk keinsyafan warga negara akan
pentingnya mengimplementasikan nilai nilai konstitusi.
Kesadaran berkonstitusi merupakan
salah satu bagian dari kesadaran moral. Kesadaran konstitusi mempunyai tiga
unsur pokok, yaitu:
a.
Perasaan wajib atau keharusan
untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan konstitusi negara itu ada
dan terjadi di dalam setiap sanubari warga negara, siapapun, di manapun dan
kapanpun;
b.
Rasional,kesadaran moral dapat
dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka bagi pembenaran atau
penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi merupakan hal yang
bersifat rasional dan dapat dinyatakan pula sebagai hal objektif yang dapat
diuniversalkan, artinya dapat disetujui, berlakupada setiap waktu dan tempat
bagi setiap warga negara; dan
c.
Kebebasan, atas kesadaran
moralnya, warga negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi
negara (Magnis-Suseno, 1975:25).
0 Response to "3 Unsur Pokok Kesadaran Berkonstitusi "
Post a Comment