Prinsip-prinsip yang
dijadikan dasar dalam menentukan Materi Pelajaran adalah kesesuaian
(relevansi), keajegan (konsistensi), dan kecukupan (adequacy).
a.
Relevansi artinya kesesuaian. Materi Pelajaran hendaknya
relevan dengan pencapaian standar kompetensi dan pencapaian kompetensi dasar.
Jika kemampuan yang diharapkan dikuasai peserta didik berupa menghafal fakta, maka
Materi Pelajaran yang diajarkan harus berupa fakta, bukan konsep atau prinsip
ataupun jenis materi yang lain. Misalnya
: kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik adalah ”Menjelaskan hukum
permintaan dan hukum penawaran serta asumsi yang mendasarinya” (Ekonomi kelas X semester 1) maka pemilihan
Materi Pelajaran yang disampaikan seharusnya ”Referensi tentang hukum
permintaan dan penawaran” (materi konsep), bukan Menggambar kurva permintaan dan penawaran
dari satu daftar transaksi (materi prosedur).
b.
Konsistensi artinya keajegan. Jika kompetensi dasar yang
harus dikuasai peserta didik ada empat macam, maka materi yang harus diajarkan
juga harus meliputi empat macam. Misalnya kompetensi dasar yang harus dikuasai
peserta didik adalah Operasi Aljabar bilangan bentuk akar (Matematika Kelas X
semester 1) yang meliputi penambahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian,
maka materi yang diajarkan juga harus meliputi teknik penjumlahan, pengurangan,
perkalian, dan merasionalkan pecahan bentuk akar.
c.
Adequacy
artinya
kecukupan. Materi yang diajarkan
hendaknya cukup memadai dalam membantu peserta didik menguasai kompetensi dasar
yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh terlalu
banyak. Jika terlalu sedikit maka kurang membantu tercapainya standar
kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak maka akan
mengakibatkan keterlambatan dalam pencapaian target kurikulum (pencapaian
keseluruhan SK dan KD).
THANKYOU
ReplyDelete