PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) sebagai Mata Pelajaran

Dalam kurikulum sekolah sudah dikenal, mulai dari Civics tahun 1962, Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968, Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni pada Pasal 37 menggariskan program kurikuler pendidikan kewarganegaraansebagai muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan tinggi. Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas dikenal dua muatan wajib yakni pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dua muatan wajib ini dirumuskan menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), sedang di Perguruan Tinggi dirumuskan menjadi dua mata kuliah, yakni Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewiraan. Pada tahun 1985 mata kuliah Pendidikan Kewiraan berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan.


Sesungguhnya, bila kita kembali pada konsepsi bahwa setiap negara memerlukan wahana edukatif untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya dan menjamin kelanggengan kehidupan negaranya, dualisme persepsi antara Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan itu tidak perlu terjadi. Telah dikemukakan di atas bahwa pada dasarnya untuk Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu adalah pendidikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah, komitmen utuh telah dicapai sesuai dengan legal framework yang ada, yaitu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran wajib pada semua satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Aspek-aspek yang menjadi lingkup mata pelajaran ini mencakuppersatuan dan kesatuan bangsa, norma hukum dan peraturan, hak azasi manusia, kebutuhan warga negara, konstitusi negara, kekuasaaan dan politik, Pancasila, dan globalisasi. Walaupun dalam enumerasinya ditempatkan sejajar dengan aspek lain, dalam pengorganisasian isi dan pengalaman belajar Pancasila hendaknya ditempatkan sebagai core atau concerto dalam orkestrasi semua aspek untuk mencapai tujuan akhir dari Pendidikan Pancasila secara generik. Dengan demikian, untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat dikembangkan pendidikan kewarganegaraan yang koheren dengan pendidikan nilai-nilai Pancasila.

0 Response to "PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) sebagai Mata Pelajaran "

Post a Comment