Dalam kurikulum sekolah sudah
dikenal, mulai dari Civics tahun
1962, Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968, Pendidikan
Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tahun
1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni pada Pasal 37 menggariskan program
kurikuler pendidikan kewarganegaraansebagai muatan wajib kurikulum pendidikan
dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan tinggi. Sebelumnya, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas dikenal dua muatan wajib
yakni pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah dua muatan wajib ini dirumuskan menjadi mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), sedang di Perguruan Tinggi
dirumuskan menjadi dua mata kuliah, yakni Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Kewiraan. Pada tahun 1985 mata kuliah Pendidikan Kewiraan berubah menjadi
Pendidikan Kewarganegaraan.
Sesungguhnya, bila kita kembali
pada konsepsi bahwa setiap negara memerlukan wahana edukatif untuk mencerdaskan
kehidupan bangsanya dan menjamin kelanggengan kehidupan negaranya, dualisme
persepsi antara Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan itu tidak
perlu terjadi. Telah dikemukakan di atas bahwa pada dasarnya untuk Indonesia,
pendidikan kewarganegaraan itu adalah pendidikan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Untuk
pendidikan dasar dan pendidikan menengah, komitmen utuh telah dicapai sesuai
dengan legal framework yang ada,
yaitu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran wajib pada
semua satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Aspek-aspek yang menjadi
lingkup mata pelajaran ini mencakuppersatuan dan kesatuan bangsa, norma hukum
dan peraturan, hak azasi manusia, kebutuhan warga negara, konstitusi negara, kekuasaaan
dan politik, Pancasila, dan globalisasi. Walaupun dalam enumerasinya ditempatkan
sejajar dengan aspek lain, dalam pengorganisasian isi dan pengalaman belajar
Pancasila hendaknya ditempatkan sebagai core
atau concerto dalam orkestrasi semua
aspek untuk mencapai tujuan akhir dari Pendidikan Pancasila secara generik.
Dengan demikian, untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat
dikembangkan pendidikan kewarganegaraan yang koheren dengan pendidikan
nilai-nilai Pancasila.

0 Response to "PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) sebagai Mata Pelajaran "
Post a Comment